Tugas dan Fungsi Atasan PPID Pemerintah Kota Pasuruan adalah bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsi PPID serta bertanggungjawab atas  penyelesaian sengketa di PPID dan di seluruh satuan kerja perangkat daerah.

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja

Fungsi :

  • Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya.
  • Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya;
  • Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
  • Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
  • Pelaksanaan koordinasi antar bidang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.