Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Kota Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
 
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan;
  7. Penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak :
 
  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. Memilih pimpinan  daerah;
  3. Mengelola aparatur daerah;
  4. Mengelola kekayaan daerah;
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang undangan.