A. Latar Belakang
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujutkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kota Pasuruan. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) menyediakan akses Informasi Publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan Informasi di lingkungan PPID Kota Pasuruan. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
B. Maksud
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) Kota Pasuruan dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik
C. Tujuan
- Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi;
- Memberikan standar bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meningkatkan pelayanan Informasi Publik dilingkungan Organisasi/Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas;