Langkah Pertama
Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan secara tertulis maupun online dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan
- Bagi Pemohon Badan Hukum melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum dari Kemenkumham
- Bagi Pemohon Kelompok melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa
Langkah Kedua
Petugas mencatat permintaan informasi, mempelajari, dan meneruskan Formulir Permohonan Informasi kepada PPID/Unit terkait
Langkah Ketiga
PPID wajib memberikan jawaban permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permohonan dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertentu
Langkah Keempat
Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik
Download Formulir Permintaan Informasi Publik